Sripaduka (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan) adalah platform layanan pengajuan online yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal. Layanan ini hadir sebagai bentuk inovasi dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat Kota Tegal dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Melalui Sripaduka, masyarakat dapat mengajukan berbagai dokumen administrasi kependudukan secara online, seperti:

Hubungi Kami

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal

Jl. Lele No.14, Tegalsari, Kec. Tegal Bar., Kota Tegal, Jawa Tengah 52111 Lokasi


Untuk bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami pada jam kerja atau gunakan fitur pengaduan yang tersedia di platform Sripaduka.

Panduan Pengajuan Dokumen

Disdukcapil Kota Tegal melalui Sistem Sripaduka

๐Ÿ“Œ Syarat Umum

  • Memiliki akun Sripaduka.
  • Menyiapkan dokumen dalam format PDF/JPG/PNG (maks. 2MB).
  • Gunakan data sesuai KTP/KK terbaru.

๐Ÿงพ Langkah-langkah Pengajuan:

  1. Login ke Sistem Sripaduka
    Buka website: https://sripaduka.tegalkota.go.id
    Klik Login, masukkan email dan password, lalu klik Masuk.
  2. Pilih Menu Layanan
    Setelah login, pilih jenis layanan seperti Akta Kelahiran, KTP, atau Akta Kematian.
  3. Isi Formulir Pengajuan
    Lengkapi data diri dan isi form sesuai dokumen yang diajukan.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan
    Upload file yang diminta seperti KTP, KK, surat keterangan, dll.
  5. Kirim Pengajuan
    Klik tombol Kirim Pengajuan lalu simpan kode pengajuan Anda.
  6. Cek Status Pengajuan
    Masuk ke menu Cek Status Pengajuan, lalu masukkan kode pengajuan.
  7. Jika Sudah Proses dan mendapatkan catatan
    Bisa pengambilan dokumen di kecamatan terdekat
-->