Data Dukung

Kartu Keluarga Hilang / Rusak

 1.Surat Kehilangan dari Kepolisian
    – Dibuat di kantor polisi sebagai bukti sah kehilangan KK.
2. FotoCOPY KTP elektronik (KTP-el)
    – Milik kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga.
3. Fotocopy dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
    – Bisa berupa:
  •        Akta Kelahiran anak
  •        Buku Nikah/Akta Perkawinan
  •        Akta Perceraian (jika ada perubahan status)
  •        KK lama (jika masih memiliki salinan digital/cetak)

 Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah  

Cetak Ulang Kartu Keluarga

1. Kartu Keluarga Asli
2. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
    -Diperlukan jika terdapat perubahan data pada KK.

 Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya  

Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)

PERSYARATAN
1. Fotokopi KK lama.
2. Fotokopi KTP semua anggota keluarga.
  • 3. Surat keterangan perubahan data dari kelurahan.
  • 4. Dokumen pendukung (akta kematian, akta cerai, atau akta kelahiran untuk anggota baru).

Catatan : Untuk perubahan akibat kematian, wajib lampirkan akta kematian atau surat keterangan RS/kelurahan.