Kartu Keluarga Hilang / Rusak
1.Surat Kehilangan dari Kepolisian
– Dibuat di kantor polisi sebagai bukti sah kehilangan KK.
– Dibuat di kantor polisi sebagai bukti sah kehilangan KK.
2. FotoCOPY KTP elektronik (KTP-el)
– Milik kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga.
– Milik kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga.
3. Fotocopy dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
– Bisa berupa:
– Bisa berupa:
- Akta Kelahiran anak
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Akta Perceraian (jika ada perubahan status)
- KK lama (jika masih memiliki salinan digital/cetak)
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah
Cetak Ulang Kartu Keluarga
1. Kartu Keluarga Asli
2. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
-Diperlukan jika terdapat perubahan data pada KK.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
-Diperlukan jika terdapat perubahan data pada KK.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Perubahan Data Kartu Keluarga (KK)
PERSYARATAN
1. Fotokopi KK lama.
2. Fotokopi KTP semua anggota keluarga.
1. Fotokopi KK lama.
2. Fotokopi KTP semua anggota keluarga.
- 3. Surat keterangan perubahan data dari kelurahan.
- 4. Dokumen pendukung (akta kematian, akta cerai, atau akta kelahiran untuk anggota baru).
Catatan : Untuk perubahan akibat kematian, wajib lampirkan akta kematian atau surat keterangan RS/kelurahan.