Perpindahan Keluar
PERSYARATAN
Fotokopi KTP dan KK.
Fotokopi KTP dan KK.
- Surat pengantar RT/RW (ditandatangani dan distempel).
- Formulir permohonan pindah (diambil di kelurahan).
- Bukti alamat baru (jika sudah ada tujuan pindah).
Catatan : KTP dan KK lama akan dinonaktifkan setelah proses selesai.