Data Dukung

Persyaratan Kedatangan

1. Surat Pindah (SKPWNI)
  1. 2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
  2. 3. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) jika terdapat perubahan data
  3. 4. Buku Nikah

Keterangan: Semua berkas yang difoto/scan adalah berkas asli, bukan fotocopy.
 

Pembuatan Akta Kematian

 Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
 
  1. a. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
b. KK yang meninggal dunia
  1. c. KTP yang meninggal dunia.
  2. d. KK pelapor
  3. e. KTP pelapor
f. Fotocopy KTP Saksi 1
g. Fotocopy KTP Saksi 2


Catatan : 
- Pencatatan kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli wari (usia min.21 th/sudah menikah) tetapi dapat juga dilaporkan oleh Ketua RT.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya. 

Kartu Keluarga Hilang / Rusak

 1.Surat Kehilangan dari Kepolisian
    – Dibuat di kantor polisi sebagai bukti sah kehilangan KK.
2. FotoCOPY KTP elektronik (KTP-el)
    – Milik kepala keluarga atau salah satu anggota keluarga.
3. Fotocopy dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
    – Bisa berupa:
  •        Akta Kelahiran anak
  •        Buku Nikah/Akta Perkawinan
  •        Akta Perceraian (jika ada perubahan status)
  •        KK lama (jika masih memiliki salinan digital/cetak)

 Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah  

Cetak Ulang Kartu Keluarga

1. Kartu Keluarga Asli
2. Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
    -Diperlukan jika terdapat perubahan data pada KK.

 Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya  

Perubahan Data KTP (Kartu Tanda Penduduk)

PERSYARATAN
  1. 1. Fotokopi KTP lama yang masih berlaku.
  2. 2. Fotokopi KK lama.
  3. 3. Surat pengantar dari RT/RW (ditandatangani dan distempel).
  4. 4. Dokumen pendukung perubahan (contoh: akta nikah, akta kelahiran, surat pindah).

Catatan : Jika perubahan karena pernikahan, bawa buku nikah asli untuk verifikasi.